408 Pelanggar Jalur Transjakarta Ditilang
access_time Selasa, 14 Juni 2016 20:58 WIB
remove_red_eye 5304
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Andry
408 kendaraan ditindak kepolisian di hari kedua penerapan sterilisasi jalur transjakarta. Dari jumlah itu, kendaraan roda dua menjadi pelanggar paling tinggi dengan jumlah 402 unit.
408 kendaraan yag ditindak terdiri dari 402 motor, lima kendaraan pribadi dan satu mobil pengangkut barang
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, 408 pelanggar jalur bus Transjakarta tersebut diberikan sanksi tilang.
"408 kendaraan yag ditindak terdiri dari 402 motor, lima kendaraan pribadi dan satu mobil pengangkut barang," katanya Selasa (14/6).
Penerobos Busway Mayoritas MotorBudiyanto menjelaskan, dari penindakan pelanggar jalur bus Transjakarta hari ini, pihaknya menyita 232 SIM dan 176 STNK.
"Dari data tersebut sebanyak 406 orang pelanggar adalah karyawan swasta, satu orang sopir dan satu orang buruh," tandasnya.